Ketika ada sesama muslim yang meninggal dunia, maka diwajibkan bagi umat Islam lainnya untuk merawat jenazah orang tersebut. Untuk mengetahui tata caranya simak penjelasan di bawah ini! Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis menyebut terdapat empat perkara wajib dalam Islam yang timbul dengan adanya kematian seorang muslim, yakni memandikannya, mengkafaninya, menyalatkannya, dan menguburkanny…