Dekrit dikeluarkan adanya kegagalan dari Badan Konstituante menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) baru pengganti UUD Sementara 1950. Dikutip situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dekrit dikeluarkan karena ada desakan juga dari masyarakat untuk kembali ke UUD 1945. Dekrit dikeluarkan juga untuk menjaga dan menyelamatkan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia. Karena ad…