Text
Panduan Guru : Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi
Panduan Guru: Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi
1. Pengantar Umum
Tujuan Umum:
Membentuk karakter siswa yang sadar hukum dan konstitusi.
Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan tanggung jawab sebagai warga negara.
Landasan Hukum:
UUD 1945
Pancasila
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Kompetensi Dasar yang Dikembangkan
Memahami arti penting konstitusi sebagai dasar negara.
Menjelaskan hubungan antara warga negara dan negara.
Menghargai nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Mengamalkan sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari.
3. Materi Pokok
Tema Subtema
1. Pengenalan Konstitusi Apa itu konstitusi, sejarah UUD 1945
2. Nilai-Nilai Konstitusi Demokrasi, HAM, kedaulatan rakyat
3. Kelembagaan Negara Fungsi dan peran lembaga negara (DPR, MPR, Presiden, MK, dll)
4. Hak dan Kewajiban Warga Negara Hak konstitusional dan tanggung jawab hukum
5. Sadar Hukum Sejak Dini Contoh sikap sadar hukum di lingkungan sekolah dan masyarakat
4. Metode Pembelajaran yang Disarankan
Diskusi Kelompok: Bahas isu-isu aktual (misalnya, pelanggaran HAM, demokrasi digital).
Simulasi Sidang MPR/DPR: Peran siswa sebagai anggota dewan, presiden, dll.
Kunjungan Belajar: Ke DPRD, pengadilan, atau perpustakaan hukum.
Proyek Mini: Buat poster, video, atau kampanye "Siswa Sadar Konstitusi".
Refleksi Pribadi: Menulis esai tentang arti menjadi warga negara yang baik.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Pendidikan Karakter Dalam Pembangunan Bangsa | Cet. 1 | id |