Text
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika
Undang-Undang ini disahkan sebagai upaya hukum untuk mengatur pengawasan, pengendalian, dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Indonesia. UU No. 9 Tahun 1976 menegaskan definisi narkotika, golongan narkotika, tata cara perizinan untuk keperluan medis, ilmiah, dan keperluan terbatas lainnya.
Dalam peraturan ini diatur ketentuan pidana bagi pelanggaran, baik untuk produsen, pengedar, maupun pemakai ilegal narkotika. Undang-undang ini juga menegaskan peran pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika secara ilegal.
UU ini menjadi dasar hukum awal sebelum digantikan oleh Undang-Undang yang lebih baru, seperti UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyesuaikan dengan perkembangan permasalahan narkotika di Indonesia.
Singkatnya, UU No. 9 Tahun 1976 menandai komitmen negara dalam perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika melalui pendekatan hukum, pengawasan ketat, serta sanksi pidana yang tegas.
Kalau mau, saya bisa bantu membuatkan ringkasan pasal-pasal pentingnya juga. Mau dilanjutkan?
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| UUD 45 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 | Cet. 1 | id |