Ketika ada sesama muslim yang meninggal dunia, maka diwajibkan bagi umat Islam lainnya untuk merawat jenazah orang tersebut. Untuk mengetahui tata caranya simak penjelasan di bawah ini! Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis menyebut terdapat empat perkara wajib dalam Islam yang timbul dengan adanya kematian seorang muslim, yakni memandikannya, mengkafaninya, menyalatkannya, dan menguburkanny…
Pengurusan jenazah tak bisa dianggap remeh. Melaksanakannya adalah fardhu kifayah dan meninggalkannya berarti menyepelekan sunnah. Bahkan, jika tidak ada yang mengurus, maka berdosalah kaum muslimin. Prosesi mengurus jenazah setiap muslim telah diatur sedemikian rupa secara teratur, rapih dan lengkap. Buku Paanduan ini hadir untuk menepis anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa mengurus j…