Text
Buku Lengkap Mengurus Jenazah
Ketika ada sesama muslim yang meninggal dunia, maka diwajibkan bagi umat Islam lainnya untuk merawat jenazah orang tersebut. Untuk mengetahui tata caranya simak penjelasan di bawah ini!
Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis menyebut terdapat empat perkara wajib dalam Islam yang timbul dengan adanya kematian seorang muslim, yakni memandikannya, mengkafaninya, menyalatkannya, dan menguburkannya.
Keempat ini termasuk ketetapan fardhu kifayah, yang merupakan keharusan atas masyarakat muslim. Yang apabila ada orang atau sebagian yang telah melaksanakannya secara baik, maka kewajiban tersebut menjadi gugur bagi sebagian lainnya.
Tidak tersedia versi lain